Navigasi Blog

Senin, 15 Maret 2010

Pengertian Umum Desainer Interior

Desainer Interior adalah seorang profesional yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Mampu dan kompeten secara kreatif memecahkan masalah-masalah yang berhubungan dengan fungsi dan kualitas dari lingkungan ruang interior.
  2. Menjalankan pelayanan jasa yang berhubungan dengan ruang interior secara profesional, yang meliputi penyusunan program ruang, analisis desain, perencanaan ruang, estetika, dan pengawasan pekerjaan secara berkala di lapangan dengan menggunakan pengetahuannya, khususnya dalam konstruksi dan sistem-sistem bangunan interior berikut komponen-komponennya, peraturan-peraturan alat-alat, bahan atau material, dan kelengkapan akhirnya.
  3. mampu dan sanggup mempersiapkan gambar-gambar serta dokumen-dokumen pelaksanaan yang berhubungan dengan desain interior.
  4. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat luas dan ruang yang digunakan, perlindungan, kesehatan, dan keselamatan melalui bidang profesinya.

Perkenalan

Hai para Praktisi Interior dan para pengunjung blog DUTA INTERIOR

Dengan Blog ini, perkenankan kami dari DUTA INTERIOR memperkenalkan perusahaan kami yang bergerak di bidang Perencanaan dan Pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan kostruksi, tidak hanya terbatas dalam konstruksi Interior saja, kami juga mengerjakan kostruksi Arsitektural.

Di dalam blog ini kami dari DUTA INTERIOR disamping sebagai sarana perkenalan perusahaan kami, kami juga sebagai praktisi di bidang Desain, terutama Desain Interior yang tergabung dalam keanggotaan HDII (Himpunan Desain Interior Indonesia), ingin menggunakan blog ini sebagai media sharing dalam urusan desain terutama bidang Desain Interior baik itu oleh praktisi interior, maupun pengunjung umum blog ini.

Demikian kiranya alasan blog ini dibuat, semoga di kemudian hari blog ini dapat berguna bagi perkembangan Desain Interior di Indonesia.

 

Regards,

DUTA INTERIOR

Top Commenters

Powered by Blogger Widgets