Navigasi Blog

Senin, 15 Maret 2010

Pengertian Umum Desainer Interior

Desainer Interior adalah seorang profesional yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Mampu dan kompeten secara kreatif memecahkan masalah-masalah yang berhubungan dengan fungsi dan kualitas dari lingkungan ruang interior.
  2. Menjalankan pelayanan jasa yang berhubungan dengan ruang interior secara profesional, yang meliputi penyusunan program ruang, analisis desain, perencanaan ruang, estetika, dan pengawasan pekerjaan secara berkala di lapangan dengan menggunakan pengetahuannya, khususnya dalam konstruksi dan sistem-sistem bangunan interior berikut komponen-komponennya, peraturan-peraturan alat-alat, bahan atau material, dan kelengkapan akhirnya.
  3. mampu dan sanggup mempersiapkan gambar-gambar serta dokumen-dokumen pelaksanaan yang berhubungan dengan desain interior.
  4. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat luas dan ruang yang digunakan, perlindungan, kesehatan, dan keselamatan melalui bidang profesinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Top Commenters

Powered by Blogger Widgets